PEMERHATI.ID, Gorontalo – Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo merupakan prodi ilmu hukum paling tua di Provinsi Gorontalo. Sebagai kampus pencetak juris profesional, maka hal wajar jikalau alumni-alumninya telah tersebar sebagai praktisi hukum yang banyak dipakai jasanya bagi pencari keadilan.
Sebab itu, sebagai prodi dengan visi melahirkan juris profesional. Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo menjadi Praktek Peradilan sebagai mata kuliah wajib bagi semester Tujuh, Jumat (06/10/2023).
“Proses beracara di pengadilan telah anda dapatkan di kampus secara teoritik. Tetapi anda haruslah pula memahami praktek beracaranya di lapangan. Oleh karena itu, mahasiswa ditempatkan di lembaga pengadilan” UJara Asdar Arti,MH.
Lebih lanjit Dr Asdar Arti, MH mengatakan, “Kebetulan pada tahun ini seluruh mahasiswa akan di tempatkan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Pengadilan Agama Gorontalo, Pengadilan Tipikor/ PHI dan Pengadilan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo dalam kesempatan ini, juga ingin mengingatkan kepada mahasiswa bahwa seluruh mahasiswa haruslah pula mengikuti praktik proses mediasi khusus untuk perkara perdata. Hal mana sebelum dimulai sidang pembacaan gugatan terlebih dahulu haruslah melewati proses mediasi.
“Selain itu, mahasiswa juga saya harapkan agar mengikuti tata tertib yang berlaku di setiap pengadilan tempat kalian ditempatkan. Setelah itu mahasiswa pada pengunjung praktek lapangan akan menyusun laporan yang nantinya akan dilanjutkan dengan ujian praktek berupa simulasi persidangan di kampus,” tambahnya.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo yang akan melaksanakan praktek peradilan di lingkup peradilan berjumlah kurang lebih 100 orang. Dengan membagi seluruh mahasiswa di beberapa lembaga pengadilan baik itu peradilan umum, agama maupun tata usaha negara. (Redaksi)