Parlemen

Diduga Ada Relasi dengan Perusahaan, Ampera Desak DPRD Pohuwato Untuk Lakukan RDP

POHUWATO – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam aliansi Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera), mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Ampera, Yopin Polutu.Kepada media ini, Yopin mengungkapkan bahwa, saat ini para perusahaan perlahan-lahan masuk di Bumi Panua Pohuwato.

“Baru-baru ini kita banyak dihebohkan dengan berbagai macam investasi yang masuk di Pohuwato hingga menuai pro kontra publik dan banyak pula yang mendesak dan mempertanyakan MOU kerjasama Pemda dengan pihak perusahaan terkait penyerapan tenaga kerja lokal,” ujarnya, Kamis (19/12/2024).

Menurut Yopin, juga merupakan mantan Ketua Pengurus Besar Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Pohuwato itu menyampaikan, pihaknya melakukan advokasi, bahkan merasa heran dengan adanya kritik tajam dari Ampera. Bahkan kata Yopin, pihaknya meminta penjelasan adanya target operasi perusahaan.

“Di Randangan tepatnya berada di Desa Patuhu justru DPRD Pohuwato kaget dan tidak mengetahui kedudukan perusahaan itu, bahkan baru mengetahuinya setelah Ampera mendesak ke Pemerintah Daerah yang ditindaklanjuti ke pemerintah kecamatan untuk menghentikan sementara proses pekerjaannya. Berarti kami menyimpulkan DPRD tidak bekerja padahal menikmati gaji dan fasilitas negara,” tegas Yopin.

Tak hanya itu, Yopin juga menjelaskan, Usai Kunjungan pimpinan DPRD bersama jajaran instansi terkait, yaitu pada hari Senin, 2 Desember 2024 di lokasi perusahaan untuk mengecek langsung pembangunan itu. Dimana mereka telah menjanjikan kepada Ampera akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak perusahaan, Pemerintah Daerah (Instansi terkait) dan Ampera.

“Namun faktanya justru tidak dilaksanakan, sepertinya DPRD lebih focus saja pada perdis, menikmati gaji dan fasilitas negara dan tidak menjalankan kewajibannya dengan baik,” tambahnya.

“Olehnya dengan tegas kami mendesak DPRD segera melakukan RDP karena itu merupakan kewajiban, dan jika tidak dilaksanakan RDP maka kami akan menempuh langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Yopin.

Lebih jauh, Yopin juga mengingatkan bahwa berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menegaskan Anggota DPRD mempunyai kewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, bahkan secara tegas diperintahkan Pimpinan kepada unsur DPRD.

Selain itu, Yopin bilang, dalam hal diperlukan pengaduan dan aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan RDP. Tetapi kata Yopin, ternyata DPRD tidak melaksanakan RDP tersebut.

“Sehingga DPRD telah lalai menjalankan kewajibannya dan atas kelalaian perlu ditindaki oleh Badan Kehormatan karena sangat jelas bahwa Anggota DPRD yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan,” imbuhnya.

Terakhir, pihaknya menyesali perwakilan rakyat, karna mendapat informasi, DPRD baru-baru ini hanya melaksanakan RDP terhadap permasalahan strategis lainnya.

Sedangkan RDP yang dijanjikan bersama mereka sampai detik ini tidak dilaksanakan, buktinya undangan dan penetapan waktu RDP dari DPRD mereka belum terima.

“Kalau RDP sampai saat ini tidak dilaksanakan maka berarti ada kesepakatan terstruktrur yang terjadi dibelakang layar antara DPRD dengan perusahaan, padahal beberapa data otentik telah kami sodorkan ke Wakil Ketua DPRD akan tetapi hingga sampai saat ini tidak ditindaklanjuti oleh DPRD,” tutupnya.

Related Posts