PEMERHATI.ID, KOTA GORONTALO – Unit Tipidter telah menetapkan dua tersangka masing-masing MP (27) dan FH (24) yang merupakan warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Pengungkapan kasus peredaran kosmetik ilegal ini terjadi pada Jumat, 03/04/2024 lalu, bertempat di Jln. Palma Kel. Huangobotu Kec. Dungingi, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.,menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat melalui Hallo Kapolresta terkait adanya peredaran kosmetik ilegal.
Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan bukti yang cukup, Senin (11/11/2024) kedua tersangka MP dan FH telah dilakukan penahanan oleh unit Tipidter sat reskrim Polresta Gorontalo Kota
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan mengantongi hasil uji lab dari BPOM, kami melakukan gelar perkara dan menetapkan MP dan FH, sebagai tersangka pada kasus peredaran kosmetik ilegal” Ujar Kompol Leonardo
Kompol Leonardo menjelaskan pengungkapan kasus ini setelah menerima laporan masyarakat, sehingga langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan MP (27), saat itu hendak mengantarkan 15 paket kosmetik ilegal kepada konsumen di Kecamatan Dumbo Raya, diambil dari FH (24) yang merupakan tetangganya di Kecamatan Dungingi
Setelah mengantongi identitas FH, team rajawali menuju rumah yang ada di Kecamatan Dungingi dan mengamankan barang bukti 1 buah coolbox uk 80 x 50 cm ,10 pcs kemasan kosong, 131 paket kosmetik briliant,14 botol toner ,14 pcs sabun , 15 pot cream siang,23 Pot cream malam,24 Pcs sunscrine uk 15gr dan 3 botol serum.
Kedua Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perijinan berusaha, sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 11 Pasal 60 angka 10 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Bahkan dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi dalam hal ini, berupa Kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan standart dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. (***)