GORONTALO – Dua perempuan belia yang masih dibawa umur jadi korban Cabul Pamannya sendiri yang berinisial EM (40).
Dalam Konferensi pers, Henny Pudji Rahayu mengatakan kasus tersebut merupakan pidana perlindungan anak.
“Kasus ini termasuk perlindungan anak dan pelaku ini masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan pelaku,” ungkap Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Mudji Rahayu, Selasa (10/09/2024).
Kasus pencabulan itu terjadi di rumah pelaku di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, sejak bulan September hingga November 2023.
“Dua korban yang masih di bawah umur berinisial RF dan AL,” kata Kompol Heny.
Kejadian ini berawal dari korban yang diperintahkan oleh pelaku untuk menginjak-injak badannya.
“Bermula RF diperintahkan oleh EM untuk menginjak-injak badanya, kemudian sudari RF diperintahkan masuk ke dalam kamar diikuti juga sudara EM tertelungku dilantai sementara sudari RF menginjak-injak badannya selang beberapa saat kemudian sudara EM mengatakan bahwa sudah selesai lah,” kata Henny.
Lebih lanjut, Henny menerangkan pada Kamis (2/11/2023), pelaku kembali melakukan pencabulan terhadap korban AL saat acara hajatan di rumahnya.
“Kemudian di lain kesempatan terjadi lagi EM melakukan perbuatan lagi pada saat itu dirumahnya ada kegiatan acara hajatan. Korban inisial AL pada saat itu juga dilakukan tindakan pencabulan dengan cara yang sama yang saat itu dilakukan EM kepada RF,” ungkapnya.
“Ini tersangka EM yang rumahnya berdekatan dengan saudari korban dengan inisial RF dan AL,” sambungnya.
Aksi Cabul pelaku ini terungkap setelah kedua korban bercerita ke orang tuanya. Tidak terima dengan perlakuan dari pelaku, Orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polda Gorontalo.