PEMERHATI.ID, KABUPATEN GORONTALO – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Menggugat (AMMM) mendatangi kantor Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Gorontalo, atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum kepala desa (Kades) Polohungo, Kecamatan Tolangohula.
Dugaan pungli yang di lakukan oknum kades atas dugaan pungutan administrasi kepada masyarakat saat pindah desa ke tempat lain, serta pungutan admistrasi jual beli tanah masyarakat sebesar 10 persen.
Kordinator Lapangan AMMM, Abdul Rajak Konoli, dalam orasinya menyampaikan dugaan pungli yang dilakukan oknum kades perlu diusut tuntas dan diperiksa oleh Inspektorat dan APH.
Menurut Abdul, apa yang dilakukan oknum kades tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan lebih mengarah kepada perbuatan pidana.
“Oknum kades meminta uang senilai Rp. 250.000 dalam pengurusan perpindahan penduduk,” Abdul, pada aksinya Senin (06/05/2024)
Orator lainya Yunus Mayulu, mengatakan tak hanya pungutan administrasi perpindahan penduduk, oknum kades juga melakukan pungutan administrasi jual beli tanah sebesar 10%.
“Pungli oleh oknum kades patut dipertanyakan, karena hanya di desa itu yang ada potongan administrasi,” ungkap Yunus
Yunus menegaskan, aksi kali ini akan di tindak lanjuti dengan melaporkan ke pihak yang berwajib.
“Kami tidak hanya berhenti menyuarakan aspirasi, tetapi ini juga di laporkan ini kejaksaan Kabupaten Gorontalo,” tutup Yunus
Inspektorat Daerah Kabupaten Gorontalo, Sri Dewi R. Nani, mengatakan akan segera menindaklanjuti aksi dari para mahasiswa, sambil menunggu surat aduan sebagai pegangan Inspektorat.
“Kami menunggu surat (aduan,red) agar menjadi dasar kami untuk melakukan audit,” tutup Dewi.
Berikut 4 tuntutan massa aksi Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Menggugat:
- Meminta DPRD Kabupaten Gorontalo agar mengundang oknum Kepala Desa Polohungo, Kecamatan Tolangohula untuk melakukan klarifikasi dan dihadiri oleh Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Menggugat serta eksekutif dalam hal ini Inspektorat.
- Meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi pencopotan oknum kepala desa karena telah melakukan dugaan tindak pidana.
- Meminta Inspektorat agar mengaudit seluruh aset desa yang berada di Desa Polohungo.
- Meminta pemerintah daerah untuk segera mencopot Kepala Desa Polohungo. (Redaksi)