PEEMRHATI.ID, POHUWATO – Aksi Unjuk rasa oleh masyarakat penambang lokal Pada tanggal 21 September 2023 di Kabupaten Pohuwato yang dipicu oleh konflik Sumber Daya Alam (SDA), khususnya dalam sektor pertambangan. Para pengunjuk rasa yang tergabung dalam Forum Persatuan dan Ahli Waris Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) 316 dan Ahli Waris Penambang Pohuwato.
Mereka menyampaikan tuntutan mereka terhadap pemerintah, penambang lokal menganggap bahwa kebijakan investasi lebih mengutamakan kepentingan perusahaan dari pada masyarakat yang telah mengelola kawasan pertambangan selama puluhan tahun.
Buntut dari Protes ini berdampak panjang, mengakibatkan pengrusakan kantor perusahaan dan fasilitas publik penting, termasuk Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato, KUD Dharmatani, Rumah Dinas Bupati, dan bahkan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato. Namun, respon pemerintah yang ditandai dengan tindakan represif aparat telah menimbulkan ketegangan diwilayah ini.
Hingga saat ini, puluhan masyarakat telah menjadi tersangka dalam peristiwa ini, dengan beberapa di antaranya tidak memiliki akses yang cukup untuk pendamping hukum atau bahkan dilarang berhubungan dengan keluarganya.
Gunung pani Kabupaten Pohuwato yang memiliki kandungan emas yang melimpah, telah dikelola oleh masyarakat selama beberapa dekade. Namun, pada tahun 2011-2018, dua perusahaan ekstraktif, PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) dan PT Puncak Tani Emas Sejahtera (PETS), mulai melakukan eksplorasi cadangan mineral emas secara terpisah.
PT PETS mendapat Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUP) pada tahun 2015 dan baru memulai produksi pada tahun 2020-2023, sedangkan PT GSM mendapat izin Kontrak Karya (KK) pada tahun 2017.
Pada tahun 2021, IUP dan KK PT PETS dan PT GSM digabung menjadi Proyek Emas Pani (Pani Gold Project) di bawah kendali PT Merdeka Copper Gold sebagai pemegang saham terbesar.
Proyek ini diperkirakan akan menghasilkan 250.000 ons emas per tahun selama 15 tahun dan menjadi tambang emas primer di Asia Pasifik. Namun, keputusan investasi PT GSM baru akan diumumkan ke publik pada kuartal keempat tahun 2024.
Pemberian KK kepada PT GSM menjadi perdebatan utama karena sebagian besar areal konsesi PT GSM berada di dalam kawasan Cagar Alam (CA) Panua, yang memiliki kekayaan biodiversitas melimpah.
Cagar alam Panua juga menjadi rumah bagi satwa langka yang saat ini terancam punah. Selain itu, aktivitas penambangan rakyat tersebut telah mencemari sumber air yang digunakan oleh masyarakat untuk pertanian dan pemenuhan kebutuhan subsisten mereka.
Konflik sumber daya alam di Kabupaten Pohuwato memunculkan perdebatan tentang kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Kondisi lingkungan yang rusak dapat memengaruhi kehidupan flora dan fauna serta sumber daya kehidupan masyarakat setempat.
Aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, berkontribusi pada kerusakan ekologis, yang tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga kehidupan manusia.
Selain itu, permasalahan ini juga menyoroti perebutan ruang yang merugikan lingkungan dan manusia. Namun, isu ini sering kali absen dari wacana publik. Padahal, perlindungan lingkungan hidup dan sumber daya alam adalah amanat konstitusi Indonesia, yang harus diperhatikan demi kesejahteraan generasi saat ini dan masa depan.
Dalam rangka mengatasi konflik ini dan mendorong keadilan ekologis, Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekologis (Somasi), yang terdiri dari organisasi sipil lintas sektor dengan fokus pada keadilan ekologis dan Hak Asasi Manusia, telah mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi serangkaian tuntutan.
Mereka menekankan perlunya pemerintah untuk mengkaji ulang izin pinjam pakai kawasan pertambangan di Kabupaten Pohuwato, menuntut pemangku kepentingan untuk menjalankan peran mereka dalam pengelolaan wilayah, mengutuk tindakan represif oleh kepolisian, dan meminta tanggung jawab aparat kepolisian terhadap tindakan represif selama proses penanganan massa aksi.
Selain itu, Somasi juga mendorong pemulihan nama korban salah tangkap dan memulihkan kesehatan fisik dan psikis mereka serta mengganti rugi hak yang hilang selama proses pemeriksaan.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan perlunya menjaga lingkungan dan memastikan keadilan ekologis, konflik pertambangan di Pohuwato menjadi cerminan dari tantangan yang dihadapi oleh banyak daerah di Indonesia.
Diperlukan tindakan konkret untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan, serta memastikan kepentingan masyarakat lokal diutamakan.
Sumber : Edaran Surat Pernyataan Sikap Lembaga yang Bersolidaritas
Editor : Tim Pemerhati.id