Hukum & Kriminal

Enam Debcolector Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan

Polresta Gorontalo Kota, Sebuah video viral yang memperlihatkan pengeroyokan di jalan yang dilakukan oleh beberapa orang debcolector terhadap  konsumen menyebar luas di media sosial,sabtu 17/8.

Dalam video yang beredar, para pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu dan ada yang membawa balok kayu,memukul dengan helm serta beberapa orang lainnya mengejar seorang lelaki yang diduga konsumen disalah satu finance.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K.,mengatakan bahwa setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, sat Reskrim telah menetapkan 6 ( enam) orang sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak hari ini, Jumat (28/3).

Lebih lanjut AKP Akmal menjelaskan bahwa enam orang tersebut adalah GK (23),MRS (33) keduanya warga kelurahan Bugis kecamatan Dumbo Raya, RAS (22) Warga kelurahan Pohe kecamatan Hulonthalangi, RM (25) warga desa talumopatu Kecamatan Tapa Kabupaten Bone Bolango, MGAL (21) Warga kelurahan padebuolo kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, dan IN (24) warga kelurahan tumbihe Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango.

“Keenam orang ini diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum (pengeroyokan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 (1)KUHPidana Sub pasal 351 ayat (1/ KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana,”ujar AKP Akmal.

Related Posts