GORONTALO – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Indriani Dunda, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dinilainya menggiring opini negatif terkait pernyataan nya tentang hak imunitas.
Ia menilai narasi yang berkembang seolah-olah hak imunitas digunakan untuk membungkam pers adalah keliru dan tidak mencerminkan substansi sebenarnya dari pernyataan yang disampaikan.
“Hak Imunitas bukan alat untuk membungkam siapapun, apalagi pers. Itu adalah jaminan Konstitusional agar anggota legislatif dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan, kata Indri, Sabtu, (01/03/2026).
Menurutnya, dalam sistem demokrasi, hak imunitas melekat pada setiap anggota legislatif sebagai bentuk perlindungan hukum ketika menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran.
Ia menjelaskan, perlindungan tersebut bukan kebal hukum, melainkan sebatas pada pendapat atau pernyataan yang disampaikan dalam kapasitas resmi sebagai wakil rakyat.
“Perlu dipahami hak imunitas tidak menjadikan anggota DPRD kebal hukum. Hak tersebut hanya berlaku dalam konteks menjalankan tugas konstitusional, bukan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Indriani juga, menyampaikan bahwa dirinya menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Baginya kritik dan kontrol sosila bagi media adalah bagian penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.
“Saya sangat menghormati kerja-kerja jurnalistik. Kritik itu penting, dan saya tidak pernah menutup ruang kritik itu,” ungkap Indri.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, batasan konstitusional agar tidak terjadi kesalapahaman mengenai fungsi dan kewenangan anggota legislatif .
“Saya ingin meluruskan bahwa tidak ada niat sedikitpun untuk membatasi kebebasan pers. Justrus saya mendukung ruang demokrasi yang terbuka,” pungkasnya.













