KABUPATEN GORONTALO – Meski izin usahanya telah resmi dicabut oleh Bupati Gorontalo belum lama ini, beberapa tempat hiburan malam di Tolangohula justru masih nekat beroperasi seperti biasa.
Dari pantauan langsung aktivitas di tempat hiburan malam tersebut tampak berjalan normal, terutama pada malam hari hingga dini hari. Musik keras, keramaian pengunjung, serta arus kendaraan keluar-masuk terlihat jelas di sekitar lokasi.
Mirisnya di dalam tempat tersebut diduga kuat masih dilakukan penjualan minuman keras (miras) secara bebas, bahkan disinyalir juga menyediakan wanita pemandu lagu atau yang biasa dikenal dengan LC (Ladies Companion).
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas tempat hiburan malam itu.
“Sudah jelas izinnya dicabut, tapi tetap saja beroperasi. Kami jadi bertanya-tanya, apa benar tidak ada yang bisa hentikan ini?” ujarnya, Sabtu (12/04/2025) malam.
Pencabutan izin usaha oleh Bupati Gorontalo sebelumnya dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya menjaga ketertiban serta norma sosial di wilayah tersebut. Namun, realita di lapangan menunjukkan instruksi itu belum sepenuhnya dijalankan atau bahkan diabaikan.
“Kami minta pihak Satpol PP dan kesbangpol untuk segera bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan, karena hukum seperti hanya berlaku untuk kalangan tertentu saja,” ujar salah satu tokoh masyarakat Tolangohula.
Di sisi lain, keberadaan minuman keras di lokasi tersebut juga dinilai melanggar aturan daerah yang melarang peredaran miras tanpa izin resmi. Lebih jauh, dugaan adanya LC yang melayani pengunjung menambah daftar panjang potensi pelanggaran yang terjadi di tempat tersebut.
“Kami berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang, untuk menutup tempat itu secara permanen, demi menjaga ketertiban dan moral di lingkungan mereka,” Tandasnya (***)