GORONTALO – Pelaku penganiayaan menggunakan pisau dapur oleh RM (30), yang mengakibatkan YL (29) meninggal dunia kini terancam 15 tahun Penjara.
Konferensi Pers pada Jumat (11/04/2025), Wakapolresta Gorontalo Kota AKBP Andik Gunawan mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi disalah satu lapak buah yang ada di jalan Kalimantan Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo pada Jumat (11/04/2025) pukul 06.30 Wita.
AKBP Andik mengungkapkan, kronologi kejadian, sebelum terjadi peritiswa tersebut, Korban dan pelaku mengonsumsi minuman keras (Miras) bersama-sama, selanjutnya mereka pergi bersama ke lapak yang berada di Jalan Kalimantan untuk menunggu buah yang dipesan.
Namun setelah sampai di lapak, korban (YL) yang sudah mabuk karena masih dipengaruhi minuman keras memukul pelaku (RM) dan sejumlah orang yang berada di lokasi tersebut.
“Tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh Korban (YL), Pelaku (RM) lalu masuk kedalam lapak dan mengambil pisau dapur kemudian menusuk YL sebanyak lima kali sampai YL terjatuh,” ungkap AKBP Andik.
Lebih lanjut AKBP Andik mengatakan, serangan dari Pelaku (RM) menggunakan pisau sempat ditangkis oleh Korban (YL).
“Korban mengalami luka disejumlah bagian tubuh diantaranya 1 luka dibagian dada, 2 bagian perut , serta 1 luka robek di lengan kiri karena menepis senjata tajam milik pelaku,” kata AKBP Andik.
Dirinya menjelaskan, atas perbuatannya Pelaku (RM) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***