PEMERHATI.ID, KOTA GORONTALO – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Gorontalo, berinisial RB serahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.
Oknum kadis serahkan diri usai kabur saat penetapan tersangka kasus optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi.
Saat ini oknum Kadis berinisial (RB) resmi ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, atas kasus dugaan korupsi optimalisasi SPAM Dungingi, Senin (24/3/2024).
Baca Juga : Kadis PUPR Kota Gorontalo Kabur Saat Penetapan Tersangka Kasus SPAM Dungingi
Oknum Kadis mendatangi kantor Kejari Kota Gorontalo sekitar pukul 9:35 Wita. RB langsung diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih enam jam lamanya.
RB yang didampingi kuasa hukumnya, Roman Bobihoe, dicecar 40 pertanyaan seputar proyek SPAM Dungingi, yang dibiayai oleh program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp13,7 miliar.
Oknum kadis selesai diperiksa sekitar Pukul 16:45 Wita, langusng dikenakan rompi tahanan berwarna merah khas lembaga Adhyaksa, dan langsung dilakukan penahanan.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka RB, selaku pengguna anggaran,†ujar Edy Hartono, Kepala Kejari Kota Gorontalo.
Edy menyampaikan, RB akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Gorontalo, untuk kepentingan proses lebih lanjut.
Sebelumnya proyek Optimalisasi SPAM Dungingi ditenggarai telah merugikan negara sekitar Rp 2 miliar, dan sejauh ini Kejari Kota Gorontalo telah menahan tujuh tersangka.