Hukum & KriminalPohuwato

Karena Mabuk LEM, Seorang Kakak di Lemito Bunuh Adik Kandungnya  

PEMERHATI.ID, POHUWATO – Tragedi melibatkan seorang kakak bernama GP (17) dari Desa Lemito, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, menyesali perbuatannya setelah membunuh adik kandungnya, FP.

Peristiwa ini terjadi di bawah pengaruh minuman keras dan lem, yang memicu tindakan kekerasan berujung maut. Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polres Pohuwato pada Selasa, (16/06/2024).

“Teruntuk keluarga saya minta maaf. Saya menyesal dengan perbuatan saya,” ujar GP

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, menjelaskan GP diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 338 KUHP.

“GP membunuh adik kandungnya setelah menghirup lem dan mengonsumsi minuman keras,” jelas Winarno

AKBP Winarno, mengungkapkan insiden tersebut terjadi ketika GP masuk ke kamar untuk meminjam charger handphone, tetapi tidak diberikan oleh korban, yang kemudian berujung pada pembunuhan.

“Korban dipukuli menggunakan toples kaca, yang mengenai pelipis mata korban, setelah itu di bunuh menggunakan kunci sepeda motor, dan besi gorden,” tutup Winarno (Redaksi)

Related Posts