Pemerhati.id, Pohuwato – Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato kini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Jumat (19/10/2023).
Kasus yang diduga melibatkan Kepala Desa dengan anggaran sebesar 173 juta rupiah di duga disalah gunakan. Anggaran ini seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Adhi Putra Graha, Kasi Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Pohuwato, mengungkapkan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyidikan dan pihaknya telah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Buntulia Barat.
“Untuk sekarang ini kita masih dalami dan ditindaklanjuti, kasus ini sekarang sudah ditahap penyidikan,” ujar Adhi.
Penggeledahan yang dilakukan di Kantor Desa Buntulia Barat menghasilkan sejumlah dokumen yang menjadi bukti potensial dalam kasus ini. Dokumen-dokumen tersebut mencakup laporan keuangan, anggaran, dan catatan penggunaan dana desa dari tahun 2019 hingga 2021.
“Jadi pada saat melakukan penyitaan, kita temukan dokumen-dokumen di tahun 2019, 2020, 2020 dan 2021. Untuk sekarang ini, dugaan penyelewengan anggaran alokasi dana Desa 173 juta berdasarkan temuan dari inspektorat dan ada kemungkinan akan bertambah,” jelasnya.
Menurut Adhi Putra Graha, dugaan penyelewengan dana desa sebesar 173 juta rupiah didasarkan pada temuan dari inspektorat. Dana desa seharusnya digunakan untuk proyek-proyek pembangunan dan program kesejahteraan masyarakat, namun ada dugaan bahwa sebagian dana tersebut telah digunakan secara tidak sah atau disalahgunakan.
Proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung, dan Kejaksaan Negeri Pohuwato sedang mendalami setiap aspek yang terkait. Mereka telah memeriksa beberapa saksi dari pemerintah Desa Buntulia Barat dan instansi lain yang terlibat dalam pengelolaan dana desa.
Kepala Desa Buntulia Barat juga telah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa telah diperiksa secara menyeluruh.
“Saksi ada beberapa pihak yang kami sudah periksa, baik itu dari desa maupun instansi non desa. Untuk kepala desa sendiri telah kita periksa,” Ungkapnya.
Adhi Putra Graha juga menyatakan bahwa jumlah kerugian yang diduga akibat penyelewengan dana desa ini kemungkinan akan bertambah seiring berlanjutnya penyelidikan. Hal ini menunjukkan seriusnya kasus ini dan potensi dampak negatifnya terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan adil dan transparan dalam menangani kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana desa akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. (Redaksi)