PEMERHATI.ID, POHUWATO – Oknum Kepala Desa (Kades) Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, kabupaten Pohuwato, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato.
Saat di konfirmasi diruang kerjanya, Kepala kejaksaan Pohuwato melalui kasi pidsus, Adhi Putra Graha menjelaskan, hasil perhitungan PKKN menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta, sehingga kejaksaan akan segera melakukan tindak lanjut temuan itu.
“Temuan anggaran Rp 173 juta hitungan LHP reguler, tetapi setelah hitungan PKKN menjadi 306 juta dari total keseluruhan,” ungkap Adhi, Selasa (19/03/2024).
Oknum kades tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019-2021.
“Kades Buntulia Barat sudah kita tetapkan menjadi tersangka Tipikor, atas penyalagunaan pengelolaan keuangan desa tahun 2019-2021,” ujar Adhi.
Baca Juga: Penyalahgunaan DDS Buntulia Barat, Kejari Pohuwato Temukan Rp 306 Juta Alami Kerugian Negara
Dirinya juga mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan yang ke dua kepada tersangka. Sebelumnya ia juga mengaku telah melayangkan pemanggilan pertama kepada yang bersangkutan, namun panggilan tersebut tidak diindahkan oleh kepala desa.
“Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan ke dua ini maka akan ad pemanggilan yang ke tiga, dan apa bila tidak hadir juga, maka kita akan menjemput paksa,” ungkap Adhi.
Dirinya mengaku, oknum kades jelas melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), dan disangkakan dengan UU No 31 tahun 1999 dengan Perubahan UU No 20 tahun 2001.
“Kalau berdasarkan UU tersangka terancam di atas lima tahun penjara, tetapi dilihat dari nilai-nilai aspek subjektif,” jelasnya.
Dia juga berharap tersangka bisa kooperatif dalam proses pemeriksaan nanti, sehingga bisa berjalan lancar.
“Saya harap tersangka nantinya bisa kooperatif, sehingga pemeriksaan berjalan tidak tertunda,” harap Adhi. (Redaksi)