PEMERHATI.ID, KABUPATEN GORONTALO – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu.
Hal itu dibacakan ketua majelis sidang dalam putusan nomor laporan: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/29.04/III/2024 oleh pelapor Ikrar Setiawan Akasse dan Wahyudin Alip Gobel.
KPU Kabupaten Gorontalo tidak melaksanakan atau menindaklanjuti rekomendasi saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, padahal tata cara prosedur mekanisme Pelaksanaan PSU dan bentuk tindaklanjut Rekomendasi saran/perbaikan Pengawas Pemilu terkait PSU, telah diatur pada pasal 372 dan pasal 373 UU/7/2017 Jo pasal 80 dan pasal 81 PKPU/25/2023 dan KPT KPU/66/2024.
“Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,”ujar Ketua Majelis Sidang, Wahyudin M. Akili, saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Senin (18/03/2024).
Bawaslu Kabupaten Gorontalo juga memberikan teguran kepada terlapor KPU Kabupaten Gorontalo, untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Majelis menilai dalam proses menindaklanjuti atau melaksanakan saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Terlapor tidak mencerminkan asas kepastian hukum, karena tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan,” ungkap Wahyudin
Anggota Majelis Pemeriksa pun menambahkan pertimbangan majelis berdasarkan ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
“Perbaikan Administrasi berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU) sulit dilaksanakan, mengingat sudah mendekati batas waktu penetapan hasil Pemilu secara Nasional,” tutup wahyudin (Redaksi)