PEMERHATI ID, POHUWATO – Komisi Pemeliharaan Umum (KPU) Pohuwato, melaksanakan rapat kerja Persiapan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk penyelenggara Pemilihan Pilkada (Pilkada) 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula KPU Pohuwato yang di hadiri seluruh ketua KPU Pohuwato, anggota komisioner, komisioner Bawaslu Munawar, dan PPK seluruh kabupaten Pohuwato, Selasa (11/06/2024).
Iskandar Ibrahim, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menyampaikan, dalam pemilihan pilkada nanti akan ada 257 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Sehingga kita membutuhkan 440 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan disebarkan di TPS untuk Pilkada nanti,” kata Iskandar.
Ia juga mengatakan, perekrutan Pantarlih termuat dalam keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 Tetang perubahan kelima atas keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang pembentukan teknis badan Adhoc pemilihan umum Gubernur dan wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Wali Kota, Serta Bupati dan Wakil Bupati.
“Untuk pendaftaran calon Pantarlih akan dibuka mulai tanggal 13 Juni hingga tanggal 23 Juni, dan akan dilantik pada tanggal 24 Juni 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut Iskandar menjelaskan calon Pantarlih itu sendiri harus memenuhi persyaratan yang Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, kelengkapan dokumen persyaratan yang terdiri dari:
1. Surat pendaftaran
2. Daftar riwayat hidup
3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
5. Pas foto
6. Surat pernyataan
7. Surat keterangan Kesehatan
Lanjut iskandar, ketika petugas Pantarlih sudah terpilih, mereka akan membantu KPU dalam pemilihan nanti dan akan ditugaskan di setiap TPS yang telah di tentukan.
“Pantarlih itu nanti akan membantu KPU dalam hal ini petugas PPS dan PPK dalam melakukan coklit untuk peserta pemilih di Pilkada nanti,” pungkasnya.