PEMERHATI.ID, KOTA GORONTALO – Seorang pria berinisial IH (33) warga kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka karena telah mengalihkan atau menggadaikan mobil kreditan tanpa persetujuan tertulis dari leasing
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K mengatakan bahwa penetapan tersangka pada IH berdasarkan laporan dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing).
Dijelaskan Kompol Leonardo bahwa Polresta Gorontalo Kota menerima laporan dari pihak PT. ACC GORONTALO, dimana awalnya pada tanggal 21 Mei 2022 IH melakukan kredit satu unit mobil Daihatsu Gran Max, tipe : PU AC 1.5 PS E4, tahun 2022, warna : ULTRA BLACK dengan nomor polisi : DM 8382 BN,namun kendaraan tersebut telah digadaikan oleh IH kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak perusahaan
Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan, untuk membayar hutang, IH Kemudian mengandaikan mobil tersebut kepada DL sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) pada bulan November 2023 dan hingga saat ini belum di tebus.
“Jadi Telah terjadi tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus,” ujar Kompol Leonardo
Atas perbuatannya IH ditetapkan tersangka, kemudian di lakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota pada hari ini (senin 10/6 ).
Pelaku dijerat dengan Pasal 36 UURI nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana.
“kepada Masyarakat saya menghimbau untuk jangan sembarangan menggadaikan atau menjual kendaraan yang masih berstatus cicilan atau kredit jika tak mau berurusan dengan hukum,” tutup Kompol Leonardo.