BeritaHukum & KriminalNasional

Langkah Kontroversial Denny Indrayana: Pengaduan Kode Etik Terhadap Ketua MK Anwar Usman

PEMERHATRI.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah menjadi perdebatan dan perhatian masyarakat. Sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada tanggal 16 Oktober 2023, memicu perhatian publik.

Berdasarkan Putusan MK ini, Denny Indrayana mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman teraebut. Denny mempertanyakan keabsahan putusan MK dan sehingga memuluskan pendaftaran Gibran sebagai Calon Wakil Presiden dan dianngap inkonstitusional.

Putusan MK menguji Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu yang menentukan batasan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan tersebut menjadi sorotan karena berdampak langsung pada potensi kandidat, termasuk Gibran Rakabuming Raka, yang dianggap tidak memenuhi persyaratan usia.

Denny Indrayana, seorang aktivis dan akademisi hukum, membuat langkah kontroversial dengan mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Dikutip dari akun ‘X’ @denyindrayana, dalam tweetnya, “Berikut adalah pengaduan pelanggaran Kode Etik saya dengan surat 27 Agustus dan 23 Oktober 2023 ke MKMK, dengan hakim terlapor Anwar Usman. Kenapa saya berpandangan Putusan MK tidak sah, dan konsekuensinya pendaftaran Gibran juga tidak sah?”

Denny Indrayana berpendapat bahwa putusan tersebut tidak sah. Ia juga merujuk pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden yang ia klaim juga menjadi tidak sah sebagai konsekuensi dari putusan MK.

Putusan MK mengenai batasan usia calon presiden telah memicu perdebatan di berbagai kalangan. Beberapa mendukung putusan ini sebagai upaya untuk menjaga integritas pemilihan presiden, sementara yang lain menganggapnya sebagai campur tangan yang berlebihan dalam proses demokrasi.

MK telah melakukan uji materiil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu dengan mempertimbangkan aspek hukum dan konstitusionalitas. Mereka mengambil langkah ini dengan tujuan untuk memastikan bahwa pemilihan presiden berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

Tantangan terbesar bagi Ketua MK Anwar Usman adalah menjaga independensi dan integritas institusi, terutama dalam menghadapi pengaduan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Denny Indrayana.

Penting untuk diingat bahwa MK adalah lembaga independen yang memiliki kewenangan dalam menguji undang-undang. Keputusan mereka didasarkan pada hukum dan konstitusi yang berlaku.

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batasan usia calon presiden adalah sebuah kontroversi yang telah menarik perhatian publik, sementara itu, peran MK sebagai penjaga konstitusi dan hukum dalam proses pemilihan presiden tetap menjadi poin penting dalam upaya untuk menjaga demokrasi yang kuat di Indonesia. (Redaksi)

Related Posts