POHUWATO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wahana Keadilan memulai tahun 2025, dengan menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum di Lapas Klas IIB Pohuwato.
Kegiatan penyuluhan tersebut merupakan bagian dari kerjasama yang terjalin antara LBH Wahana Keadilan dan Lembaga Pemasyarakatan Pohuwato, di tandai dengan tanda tangan bersama, berlangsung di Aula lapas Pohuwato kelas II B Pohuwato, Jum’at (17/01/2025).
Direktur LBH Wahana Keadilan Pohuwato, Stenli Nipi SH, MH, mengatakan penyuluhan hukum kali ini mengangkat tema penting mengenai akses terpidana dalam melakukan upaya hukum, khususnya terkait banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai hak-hak mereka, dalam memperjuangkan keadilan melalui prosedur hukum yang berlaku,” ujar Stenli
Stenli menuturkan meskipun seorang terdakwa telah dijatuhi putusan di Pengadilan Negeri, mereka masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum.
“Kegiatan di ikuti oleh 25 peserta yang terdiri dari terpidana dan terdakwa yang masih berproses di pengadilan,” tutur Stenli
Stenli menyampaikan pemahaman terhadap peserta yang kebingungan terkait kemungkinan hukuman yang bisa bertambah, apabila mereka mengajukan upaya hukum banding atau kasasi.
“Upaya hukum adalah hak setiap warga binaan yang tidak boleh dibatasi, keputusan terkait apakah hukuman akan bertambah atau berkurang, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang mempertimbangkan secara bijaksana,” jelas Stenli
Kepala Lapas Pohuwato, Tristiatoro Adi Wibowo, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap penyuluhan hukum ini. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat penting sebagai ruang aspirasi bagi warga binaan dalam memperjuangkan hak-hak mereka, terutama bagi mereka yang berstatus terdakwa maupun terpidana.
“Dengan adanya kegiatan ini LBH Wahana Keadilan dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga binaan, sekaligus memberikan ruang untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang hak-hak hukum mereka,” tutup Tristiatoro (***)