PEMERHATI.ID, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo, melakukan Penyuluhan Hukum di Desa Bulontalangi Timur Kecamatan Bulango Timur Kabupaten Bone Bolango.
Kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan setelah melakukan Memorandum of Agreement antara Pimpinan Fakultas Hukum Unisan dengan Pemerintah Desa setempat, Jumat (3/5/2024).
Kegiatan penyuluhan hukum dilakukan dengan tema “Membangun Kesadaran Masyarakat terhadap Bahaya Pernikahan Usia Anak“. Sebagai Narasumber adalah Dr. Nur Insani, SH.MH.
Dalam pemaparannya, Ibu Nur Insani yang sekaligus Dosen Hukum Perdata Universitas Ichsan Gorontalo banyak menyoroti soal tingginya perkawanan anak di usia dini.
“Berdasarkan data terbaru tingginya angka kasus perceraian di Provinsi Gorontalo disebabkan atas dasar kekerasan dalam rumah tangga. Penyebab dari kasus KDRT sendiri salah satunya karena belum matangnya pola pikir dari pasangan tersebut. Mereka terlalu cepat melangsungkan perkawinan. Padahal, perkawinan bukanlah hubungan yang cepat atau seperti pacaran pada umumnya,” ungkapnya.
Kegiatan penyuluhan hukum sendiri merupakan program mata kuliah yang wajib diambil oleh Mahasiswa Hukum semester 6. Hal ini bertujuan untuk melatih mahasiswa mengorganisir kegiatan penyadaran hukum kepada masyarakat.
Di sisi lain, Fakultas Hukum juga kembali mengokohkan diri sebagai prodi yang sudah menerapkan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.