PEMERHATI.ID, BONE BOLANGO – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, terkait dana Bantuan Sosial (Bansos), Rabu (17/4/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengungkap pada Tahun Anggaran 2011 dan 2012, pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango terdapat pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial, yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik, dimana anggaran Bantuan Sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10.390.106.750,00.
Dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial itu terdapat pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal sebesar Rp 1.604.500.000,00 tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt Bupati Bone Bolango Hamim Pou sebesar Rp. 152.500.000,00.
Hal ini bertentangan dengan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012,†ujarnya menerangkan.
Kata Joko, hal ini mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.757.000.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo. (Redaksi)