PEMERHATI.ID, ACEH – Seorang pria pelaku sodomi anak di bawah umur di amankan Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara (29/07/2024).
Aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku berinisial Mar (20) tersebut dilaporkan ke polsek Utara Aceh oleh orang tua korban setelah mengetahui anaknya telah disodomi olehnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H mengatakan, setelah meberima laporan orang tua korban, personel Polres Aceh Utara bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berinisial Mar (20) dan korban MR berusia 16 tahun masih di bawah umur,” kata AKP Novrizaldi.
Ia menjelaskan kronologi kejadian terabut, dimana Korban ‘MR’ (16) pada saat itu sedang bermalam dengan pelaku ‘Mar’ (20) di salah satu Meunasah di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Senin dini hari (29/7).
“Awalnya teman sekampung ini berencana untuk menunggu dan memungut durian jatuh dikebun warga yang berdekatan dengan meunasah,” jelasnya.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya bergairah saat tidur berdampingan dengan korban, hasrat seksualnya muncul hingga saat itu pelaku mempeloroti celana korban dan mensodomi paksa korban saat tidur pulas, kejadian itu membuat anus korban mengalami pendarahan,” tambah AKP Novrizaldi.
Atas kejadian tersebut pelaku kini telah ditahan dan Oleh penyidik tersangka ini di jerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Atas kreadian tersebut Polres Aceh Utara Menghimbau kepada para orang tua agar terus mewaspadai pergaulan anak-anaknya.
“Untuk semua orang tua terus berhati-hari san memantau terus pergaulan anaknya agar terhindar dari perilaku-perilaku yang menyimpang, serta kejadian seperti ini tidak akang terulang lagi,” tutup AKP Novrizaldi. **