Parlemen

Mikson Yapanto Sidak PETI di Pohuwato, Temukan Penggunaan Merkuri dan Alat Berat

KABUPATEN POHUWATO – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambang emas ilegal di Desa Dengilo dan Hulawa, Kabupaten Pohuwato, Minggu (4/8/2025).

Sidak ini merupakan respons atas keresahan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang dinilai membahayakan lingkungan dan keselamatan pekerja.

Dalam kunjungannya, Mikson menemukan penggunaan alat berat berupa ekskavator di beberapa titik tambang. Ia menilai hal ini berisiko tinggi terhadap keselamatan para pekerja yang mayoritas berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

“Beberapa titik tambang yang kami datangi sudah menggunakan ekskavator. Ini sangat rawan kecelakaan. Kalau sampai terjadi korban jiwa, siapa yang bertanggung jawab? Maka penting untuk segera mendata siapa pemilik alat-alat berat ini dan siapa cukong di balik aktivitas tambang tersebut,” tegas Mikson.

Tak hanya itu, Mikson juga mengungkap adanya penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas. Padahal, bahan kimia tersebut telah dilarang penggunaannya karena dampaknya yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan ekosistem.

Meski ilegal, menurut Mikson, para pelaku tambang tetap harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Ia menegaskan bahwa keselamatan warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas.

Terkait hal ini, Mikson mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera menuntaskan finalisasi penertiban terhadap 10 titik Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pohuwato.

Penertiban tersebut, kata Mikson, sudah lama dibahas, termasuk dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar yang turut dihadiri Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada 27 Juli 2025 lalu.

“Pembahasan sudah dilakukan, tinggal ditindaklanjuti. Kalau terlalu lama, aktivitas tambang ilegal akan makin tak terkendali. Lingkungan rusak, masyarakat terancam, dan hukum diabaikan,” tegasnya.

Mikson juga menekankan pentingnya keadilan dalam penetapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia mengingatkan agar tidak ada monopoli oleh segelintir pihak atau korporasi tertentu.

“Wajib hukumnya orang lokal yang mengelola tambang rakyat. Koperasi mana saja yang terlibat juga harus diaudit dan dibuka ke publik. Jangan sampai tambang rakyat hanya jadi nama, tapi isinya dikuasai kelompok tertentu,” ujarnya.

Ia menegaskan sidak ini akan terus berlanjut ke daerah lain. Setelah Pohuwato, Mikson berencana menyasar tambang ilegal di Kabupaten Boalemo, termasuk wilayah perbatasan.

“Sebelumnya kami juga telah sidak di Desa Ambati, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, pada 28 April 2025 lalu. Kami tidak akan berhenti. Setelah ini kami akan turun ke sejumlah titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Popayato dan wilayah perbatasan lainnya,” Pungkasnya

Seluruh hasil sidak ini, lanjut Mikson, akan dilaporkan sebagai bahan masukan resmi untuk Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo yang saat ini tengah menyusun regulasi penataan tambang rakyat. (***)

Related Posts