PEMERHATI.ID, KOTA GORONTALO – Sat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang honorer berinisial RHP (48) warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Narkoba, AKP Ricky P. Parmo, menjelaskan honorer yang diamankan pada Kamis 25 April 2024 pada pukul 00.30 Wita.
“Dari tangan RPH Opsnal Sat Narkoba menyita barang bukti, berupa satu buah sachet plastik klip yang berisi sisa narkotika sabu, satu buah sedotan, dua gulungan tisu, satu buah potongan cotton budd, dan dua buah sedotan Aqua,” ujar AKP Ricky.
Pihaknya mengaku, oknum honorer diamankan karena sudah medapat laporan dari masyarakat setempat, sehingga Sat Narkoba bergegas menuju lokasi tersebut.
“RHP diamankan ke Mapolresta Gorontalo Kota karena berdasarkan informasi dari masyarakat sering menggunakan narkotika jenis sabu sabu,” ungkap AKP Ricky.
Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan,RPH telah ditetapkan tersangka dan di lakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 26 April 2024.
“RPh dijerat dengan pasal 112 (1) UU No. 35 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda 800 juta rupiah,” tutup AKP Ricky. (Redaksi)