POHUWATO – Operasi penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato terus berlanjut dan memasuki hari keenam pada Sabtu (10/1/2026).
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terpadu terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi di wilayah tersebut.
Pada hari keenam operasi, tim gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, serta Pemerintah Kabupaten Pohuwato kembali mencatat hasil signifikan dengan mengamankan sejumlah alat berat di lokasi PETI yang berada di kawasan Hutan Produksi Konsesi (HPK), Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Humas Polres Pohuwato, Bripka Dersi Akim, menyampaikan bahwa pada hari kedua pelaksanaan operasi, petugas menemukan empat unit alat berat jenis excavator yang terparkir di area pertambangan ilegal tersebut.
“Dalam operasi hari kedua, tim menemukan empat unit alat berat jenis excavator di lokasi PETI Dengilo,” ujar Dersi Akim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu malam.
Adapun empat unit alat berat yang ditemukan masing-masing adalah excavator merek Sany berwarna kuning dengan nomor seri SY021CEU220S8, excavator Liugong berwarna kuning dengan nomor seri CLG920EZASE735277, excavator Sany berwarna kuning dengan nomor seri SY021CEV615S8, serta excavator XCMG berwarna kuning dengan nomor seri XUGK215BPPKA06660.
Dersi Akim menjelaskan, dari keempat alat berat tersebut, baru satu unit yang berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Pohuwato, yakni excavator merek XCMG berwarna kuning dengan nomor seri XUGK215BPPKA06660.
“Sementara tiga unit alat berat lainnya masih berada di lokasi PETI dengan kondisi ECU dan monitor telah dilepaskan guna mencegah pemindahan,” ungkapnya.
Dengan temuan tersebut, total enam unit excavator berhasil diamankan selama dua hari pelaksanaan operasi di PETI Dengilo. Pada hari pertama, tim gabungan lebih dulu mengamankan dua unit alat berat masing-masing bermerek Liugong dan Hitachi.
“Masih di lokasi, semua akan diamankan,” pungkas Bripka Dersi Akim.












