PEMERHATI.ID, POHUWATO – Sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama seminggu, MBS alias Bayu (27), pelaku kasus penikaman terhadap, Refli Samarang (26), menyerahkan diri ke Polres Pohuwato, pada Jumat (12/01/2024).
KBO Reskrim Polres Pohuwato, Ipda Utnje Sule, mengatakan sebelumnya peristiwa penikaman itu terjadi pada Jumat 7 Januari 2024 di salah satu kafe yang berada di lokasi wisata pohon cinta, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Saat itu pelaku dan korban sama-sama berada di area pohon cinta, entah apa yang terjadi tiba-tiba antara pelaku dan korban ini saling cekcok, sampai keduanya berkelahi.
Namun pada saat berkelahi pelaku alias Bayu mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis badik, langsung menikam korban dibagian paha, pinggang, dan punggung, menyebabkan korban mengalami empat luka tusukan.
Melihat korban tergeletak, pelaku Bayu pun langsung melarikan diri dan sempat menjadi buronan polisi selama tujuh hari.
“Kami telah mencarinya dari seminggu lalu, beruntung dia (pelaku) langsung menyerahkan diri kepada kami,” ujar Ipda Utnje, Jumat (12/01/2024)
Melihat pelaku datang dengan sendiri, pihak kepolisian langsung menahannya. Pasalnya, pelaku alias Bayu sendiri masih menjalani wajib lapor di Lapas Gorontalo.
Atas kasus penikaman itu, Bayu dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Setelah menyerahkan diri, pelaku kini telah ditahan di Polres Pohuwato,” tutup Ipda Utnje***