KOTA GORONTALO – Seorang pemuda berinisial NK (20), warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, diamankan oleh pihak kepolisian usai melakukan pengancaman terhadap mantan pacarnya, BI (19), dengan senjata tajam jenis badik.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat malam, 23 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WITA di kos-kosan Medistar, Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Peristiwa bermula saat BI baru tiba di kos-kosannya dan masih berada di lantai bawah. Tiba-tiba, NK yang diketahui dalam keadaan mabuk, datang dari arah belakang dan langsung mengacungkan sebilah badik ke arah wajah kanan BI. Tidak hanya itu, pelaku juga mendorong korban masuk ke dalam kamar yang berada di lantai dua.
Menindaklanjuti laporan pengancaman tersebut, Polsek Kota Utara bersama Tim Rajawali dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota dan Tim Srigala Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin, 27 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di lokasi kos-kosan yang sama.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan dalam proses penangkapan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sembilan anak panah (panah wayer), satu buah pelontar, serta sebilah badik yang sebelumnya telah disimpan pelaku melalui temannya.
“Pengancaman dengan senjata tajam merupakan bentuk kriminalitas yang sangat meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi tindak kekerasan di lingkungan sekitar,” tutup AKP Akmal (***)