JATIM – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/03/2025), dua terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, divonis hukuman seumur hidup.
Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 480 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim Ketua Letkol Arif Rachman dalam putusannya menegaskan, para terdakwa, sebagai prajurit yang seharusnya melindungi negara, justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai keprajuritan.
“Terdakwa merupakan prajurit yang dipersiapkan negara untuk berperang, melindungi kedaulatan negara, bukan untuk membunuh rakyat. Tindakan terdakwa tidak mencerminkan sikap ksatria seorang prajurit,” ujarnya, dikutip dari Tempo.co.id.