PEMERHATI.ID, KOTA GORONTALO – Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota bersama Polsek Dungingi olah tempat kejadian perkara penemuan mayat di Kelurahan Tomulobutao Selatan Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo yang di pimpin oleh Kanit Tipidter Ipda Amar Ammar Edwin Saputra, S.Tr.K,Jumat (24/5)
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menjelaskan bahwa dari hasil Olah TKP diidentifikasi korban adalah RPA (25) warga kelurahan Tomulobutao Selatan Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo.
Dikatakan Kompol Leonardo, berdasarkan keterangan saksi bahwa terungkapnya penemuan mayat tersebut saat saksi hendak memancing di sumur sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari rumah korban, saksi melihat sendal yang sering dipakai oleh RPA yang terletak di samping sumur tersebut lalu Saksi mengambil sendal tersebut kemudian memperlihatkan kepada adik korban.
Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan adik RPA menyuruh saksi untuk memeriksa kembali ke rumah kosong tersebut, dan pada pukul 16.30 saksi kembali ke rumah kosong tersebut dan memeriksa di lorong kecil, kemudian melihat tengkorak dalam keadaan tergantung dengan tali, lalu saksi memperhatikan jaket yang dipakai tersebut merupakan jaket sering dipakai oleh korban, sehingga saksi yakin bahwa tengkorak tersebut adalah jasad dari RPA.
“Jadi saat ditemukan RPA dalam keadaan leher tergantung terikat tali dan bagian tubuh lain seperti kaki sudah tidak utuh dan diperkirakan korban telah meninggal sekitar satu bulan†jelas Kompol Leonardo.
Dari hasil interogasi pada keluarga korban RPA mereka mengatakan jika RPA sudah meninggalkan rumah sejak bulan April 2024.
“Penyebab kematian masih belum diketahui karena pihak keluarga sudah menerima dengan ikhlas dan menolak untuk dilakukan autopsi maupun visum,†Tutup Kompol Leonardo. (*)