KABUPATEN GORONTALO – Sejumlah pengelola hiburan malam di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, berkumpul di Mapolsek Tolangohula, Senin (5/5/2025), pasca tiga malam berturut-turut usaha mereka ditutup oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo.
Langkah ini justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, meski penutupan dilakukan oleh Polres Gorontalo, para pengelola justru berkumpul di Polsek Tolangohula.
Hal ini memicu dugaan adanya keterlibatan atau kedekatan antara pihak Polsek dan aktivitas hiburan malam yang sebelumnya beroperasi di wilayah tersebut.
“Kalau sudah ditutup tidak usah dimediasi lagi, kenapa malah dikumpulkan di Polsek? Ini yang perlu dijelaskan,” ujar salah satu warga yang memantau pertemuan tersebut.
Kecurigaan ini makin menguat mengingat sebelumnya Pemerintah Daerah telah mencabut izin operasional seluruh tempat hiburan malam di wilayah tersebut. Dengan pencabutan izin yang sudah jelas, seharusnya tidak ada lagi aktivitas maupun komunikasi resmi yang memfasilitasi operasional tempat hiburan malam.
Pertemuan antara pengelola dan aparat Polsek Tolangohula berlangsung tertutup, dan belum ada keterangan resmi yang diberikan kepada media. Sementara itu, masyarakat dan sejumlah tokoh setempat mulai mempertanyakan posisi dan integritas aparat kepolisian setempat.
Polemik ini membuka kembali wacana perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan dan keterlibatan aparat dalam bisnis hiburan malam, terutama sudah tidak lagi mengantongi izin resmi. (***)