Hukum & Kriminal

Pengusaha di Gorontalo Laporkan Oknum Komisioner KPU Kota Atas Dugaan Penipuan Rp 550 Juta


PEMERHATI.ID, KABUPATEN GORONTALO – Seorang pengusaha di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Pariyem (56), melaporkan seorang oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo berinisial JY atas dugaan penipuan senilai Rp 550 juta. Laporan tersebut disampaikan Pariyem bersama suaminya ke Polres Gorontalo, Jumat (4/10/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penipuan berawal JY menghubungi Pariyem menawarkan proyek pengadaan kebutuhan pokok, dari program pemberdayaan masyarakat melalui wirausaha mandiri dari Kementerian Ketenagakerjaan.

JY beberapa kali membujuk Pariyem dan suaminya untuk menjadi penyedia dalam proyek tersebut, namun Pariyem menolak karena sebelumnya pernah mengalami pengalaman serupa dengan proyek yang belum dibayarkan sebesar Rp 35 juta.

“Saya menolak, karena saya ingin tenang dan tidak ingin terlibat lagi dalam proyek dengan Pak JY. Masih ada Rp 35 juta dari proyek sebelumnya yang belum dibayar,” ungkap Pariyem kepada awak media.

Meski Pariyem menolak, JY terus meyakinkannya bahwa kali ini proyek tersebut akan berjalan lancar. Sebagai bukti, JY menunjukkan pembayaran dari pengusaha lain dan meminta sisa pembayaran dari Pariyem agar proyek dapat dilaksanakan di Gorontalo.

“Saya bilang, masih mau dipikir-pikir dulu,” lanjutnya.

Namun, JY terus mendesak, bahkan memberi batas waktu untuk pembayaran dengan ancaman jika tidak dibayarkan, uang yang sebelumnya pun tidak akan dikembalikan. Merasa terdesak, sepulang berdagang di pasar, Pariyem akhirnya mentransfer Rp 506 juta ke rekening salah satu rekan JY bernama Langgeng.

“Nomor rekening itu diberikan JY agar saya transfer uangnya. Karena desakan itu, sepulang dari pasar saya langsung transfer,” akunya.

Tidak hanya itu, Pariyem juga mengirimkan tambahan Rp 44 juta melalui dompet digital DANA, dengan harapan proyek pengadaan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI bisa terealisasi.

Namun, dua pekan kemudian, saat Pariyem menanyakan perkembangan proyek, JY berdalih bahwa anggaran proyek belum cair dan meminta Pariyem untuk bersabar. JY juga berjanji akan bertanggung jawab jika proyek tidak terlaksana, bahkan memberikan bukti kwitansi yang ditandatanganinya sendiri.

Beberapa minggu berlalu, namun proyek yang dijanjikan belum juga terlaksana. Pariyem kembali menanyakan proyek tersebut, namun hingga saat ini belum ada pencairan dana.

“Padahal janjinya proyek akan segera dimulai setelah uang itu ditransfer, dan dana saya akan segera kembali. Tapi sampai sekarang tidak ada apa-apa. Saya hanya dijanjikan akan ada pencairan, tapi tidak pernah terjadi,” ucap Pariyem dengan sedih.

Akibat tindakan JY, Pariyem mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 550 juta dan omset usahanya menurun karena modal yang seharusnya digunakan untuk usaha telah dipakai untuk proyek tersebut. Merasa tidak ada itikad baik, Pariyem bersama suaminya akhirnya melaporkan JY ke Polres Gorontalo.

Kapolres Gorontalo melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga A. Harianja, membenarkan adanya laporan penipuan, Jumat (04/10/2024). Pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti.

“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait dan sejumlah saksi,” jelas Iptu Faisal (***)

Related Posts