KriminalPeristiwa

Penyahgunaan Narkotika, Dua Pria di Pohuwato Diringkus Polisi

PEMRHATI.ID, POHUWATO – Dua (2) orang terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika di ringkus Satuan Resnarkoba Polres Pohuwato, Minggu (31/03/2024).

Saat di konfirmasi, Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, S.H., S.I.K., melalui Iptu Renly H Turangan, S.H, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku penyahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Iptu Renly menjelaskan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang di terima Sat Res Narkoba pada hari Minggu 31 Maret 2024 sekitar pukul 01.10 wita.

Sekitar pukul 13.10 WITA, team berhasil mengamankan 2 (dua) terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika seorang lelaki berinisial (H) bersama barang bukti 3 (tiga) sachet plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu bertempat di kecamatan Popayato.

“Inisial (H) merupakan mantan Narapida kasus Narkotika yang di tangkap oleh Sat Narkoba Polres Pohuwato pada tahun 2020 dan baru bebas pada bulan Juni 2023,” jelasnya.

Pada hari yang sama Minggu, 31 Maret 2024 dalam kasus yang sama, team mengamankan seorang lelaki berinisial (M.A.C) bertempat di kecamatan Popayato Barat, bersama barang bukti 1 (satu) sachet plastik klip sedang, yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu.

Kedua terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika setelah dilakukan tes urine oleh Satuan Res Narkoba di Polres Pohuwato hasilnya positif (+) Amphetamine dan Methamphetamine.

“Kini kedua terduga pelaku bersama barang bukti di amankan satuan Resnarkoba Polres Pohuwato, serta barang bukti yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut akan dibawa ke BPOM Gorontalo untuk dilakukan pengujian dan penimbangan, guna proses lebih lanjut,” tuturnya.

“Untuk kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Iptu Renly H Turangan.

Related Posts