PEMERHATI.ID, KOTA GORONTALO – Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Serentak Mahasiswa Universitas Ichsan Gorontalo, salah satunya dilaksanakan di SMA Negeri 1 Kabila. Pada penyuluhan hukum ini, hadir langsung unsur pimpinan Fakultas Hukum yakni Dekan Hukum Dr. Hijrah Lahaling, S.HI, MH, (Senin, 29/4/2024).
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum menyatakan pentingnya civitas akademika mengimplementasikan pengabdian kepada masyarakat.
“Selaku unsur pimpinan Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo, saya mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Kabila Kabupaten Bone Bolango. Apalagi mahasiswa hukum telah ikut mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni Pengabdian Kepada Masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan kali ini, saya juga berterima kasih kepada pihak SMA Negeri 1 Kabila yang menerima kolaborasi pengabdian sehingga bisa terwujud penyuluhan hukum dengan tema “Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Di Bawah Umur”.
Sebagai aktivis perempuan dan anak. Dekan Hukum Universitas Ichsan Gorontalo paham betul bahwa anak haruslah dihindarkan dari pernikahan dini.
“Pernikahan yang kemudian menghilangkan cita-cita Anak. Sebagai penerus kemajuan Bangsa. Dari segi kasus tingkat perceraian, salah satu yang berkontribusi besar adalah pernikahan dini. Sebab, mereka belumlah matang secara emosional,” tambahnya.
Adapun yang hadir sebagai narasumber yakni akademisi Fakultas Hukum. Sedangkan peserta siswa dari perwakilan tiap-tiap kelas. Kegiatan dilaksanakan di aula SMA Negeri 1 Kabila.