PEMERHATI.ID, GORONTALO – Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo dan Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan berhasil mengamankan 60 kilogram tikus mati yang siap dikonsumsi di pelabuhan penyebrangan Gorontalo.
Daging tikus tersebut dibawah oleh salah satu penumpang kapal KM. Moinit yang tiba di Pelabuhan pada hari Rabu, 20/03 2024.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kapolsek KPG Ipda Reza Reyzaldy, S.Tr.K menjelaskan bahwa personil Polsek bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mengamankan 5 kotak styrofoam berisi tikus mati siap konsumsi pada pagi hari tersebut.
Ipda Reza menambahkan bahwa 5 kotak tersebut masing-masing berisi 40 ekor tikus mati dengan berat 12 Kg. Saat pemeriksaan, pemilik dengan identitas AM (45) yang merupakan warga Banggai Kepulauan tidak dapat menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan barang tersebut.
“Jadi tikus mati ini rencana akan dibawa ke Provinsi Sulawesi Utara untuk diperjual belikan di salah satu pasar disana”, ujar Alumni Akpol 2021 ini
Ipda Reza menegaskan, semua daging dan hewan yang akan melintas harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Balai Karantina.
“Jika tanpa dokumen, maka tidak memenuhi syarat untuk dapat dikirimkan dan personil Polsek KPG serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan tumbuhan tak akan segan mengamankan barang tersebut ke kantor,” terangnya.
“Untuk saat ini 60kg tikus telah diamankan di kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Gorontalo,” tutup Ipda Reza. (Redaksi)