Hukum & KriminalPeristiwa

Polisi Gerebek Judi Remi, Dua ASN Gorontalo Ditangkap

PEMERHATI.ID, KOTA GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota berhasil membongkar lokasi judi remi yang terletak di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Tempat itu di gerebek berdasarkan informasi masyarakat setempat, salah satu rumah tersebut diduga sering menjadi lokasi judi jenis remi.

Atas informasi itu, Tim Rajawali Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K, langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

Setelah tiba di lokasi pada Sabtu (9/11/2024) pukul 21:00 Wita, ditemukan tiga orang perempuan dan dua orang lelaki yang sedang asyik bermain judi jenis kartu remi. Bahkan uang yang diduga dipergunakan untuk judi itu, diletakkan di atas meja.

Kemudian mengamankan lima orang terduga pelaku, dua orang lelaki merupakan oknum ASN yang diamankan yakni HS (56) warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo dan SM (49) warga Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Sedangkan tiga IRT yang ikut dalam permainan yakni FG (34) warga Desa Pantungo, R (44) warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo dan HY (45), warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menjelaskan, saat ini ke lima orang masyarakat telah diamankan, beserta sejumlah barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami menemukan uang sebesar Rp 1.295.000 dan dua dos kartu remi isi 108 lembar, turut disita oleh anggota kepolisian. Mereka (penjudi) sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota,” ujar Kompol Leonardo

Olehnya mengaku berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, karena tanpa informasi dari masyarakat, tindakan kriminalitas di wilayah Kota Gorontalo akan sangat sulit terungkap.

“Kelima orang di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP Sub pasal 303 Bis KUHP, tentang tindak pidana Kejahatan terhadap kesopanan (Judi) dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Kompol Leonardo (***)

Related Posts