KOTA GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota kembali menangkap dua orang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di kawasan hotel yang ada di Kota Gorontalo.
TPPO guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif, serta menekan angka kriminalitas di wilayah Gorontalo.
Sebelumnya Polresta Gorontalo Kota mengungkap lima kasus TPPO di ungkap dan menetapkan 7 orang sebagai tersangka, kali ini mengungkap satu TPPO serta telah melakukan penahanan terhadap dua orang mucikari.
Kapolresta Gorontalo Kombespol, Ade Permana, melalui ksat reskrim Kompol Leonardo Widharta, mengatakan pada minggu 17/11/2024, pukul 03:00 wita, mengungkap TPPO seorang perempuan bersama pasangannya, di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Personil langsung melakukan interogasi dirinya diberikan tamu oleh Lk. MM (27), warga kecamatan Kwandang dengan upah Rp 1 Juta.
MM mengaku jika dirinya tidak sendiri menawarkan perempuan terebut, namun di bantu oleh rekannya berinisial Lk.RT (23) warga Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Setiap perempuan melayani tamu di bandrol dengan harga Rp 1 juta, kemudian kedua mucikari mendapat Rp 100 ribu setiap mendapat tamu.
“Modus tersangka ini sama dengan pengungkapan kemarin, mucikari sengaja merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran yang didapatkan dari eksploitasi seksual,” ujar Kompol Leonardo
Kompol Leonardo mengaku kedua mucikari di berikan sanksi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kedua mucikari ini dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 64 KUHPidana Jo Pasal 56 Ke-2 KUHPidana,” tutup Leonardo (***)