PEMERHATI.ID, JAKARTA – Tersangka kasus tambang ilegal Jautir Simbolon ditahan di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri, Kamis (21/03/2024).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo, membenarkan penahanan Jautir Simbolon.
Menurut Trunoyudo, informasi dari penyidik, penahanan Jautir sudah dilakukan sejak tanggal 15 Maret 2024.
“Ya benar, sejak 15 Maret 2024 proses masih kesinambungan dilakukan penyidikan,†kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Jautir yang juga abang kandung mantan Bupati Samosir RS disangka melakukan tindak pidana tambang batu illegal (galian C).
Tersangka melakukan kegiatan penambangan illegal sejak tahun 2021 lalu. Sehingga tersangka di tahan oleh pihak kepolisian untuk di periksa.
Sebelumnya Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal, berlokasi di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir. (Redaksi)