KOTA GORONTALO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota melalui jajaran Polsek Kota Utara bergerak cepat mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Jumat (30/5/2025).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menyatakan bahwa pelaku berinisial S.K. (25), warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, berhasil ditangkap hanya dua jam setelah kejadian.
Peristiwa bermula saat S.K. berada di rumah seorang wanita berinisial A.H. di Jalan Prof. Dr. Aloei Saboe. Saat itu, S.K. sedang berkomunikasi dengan A.H. melalui aplikasi pesan, sementara wanita tersebut masih berada di luar rumah. Sekitar pukul 02.15 WITA, A.H. kembali diantar oleh pria berinisial M.H. (35), yang diketahui merupakan mantan kekasihnya.
Diduga diliputi rasa cemburu dan berada dalam pengaruh minuman keras, S.K. langsung mengambil sebilah pisau dapur dan menyerang M.H. secara brutal. Akibatnya, korban mengalami delapan luka tusukan—tujuh di bagian punggung dan satu di leher belakang.
“Tindakan kekerasan, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan. Kami dari jajaran Polresta akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku yang membahayakan keselamatan orang lain,” tegas AKP Akmal Novian Reza.
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Kota Utara segera mendatangi dan mengamankan lokasi kejadian. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TPTKP) serta mengevakuasi korban ke RS Aloei Saboe untuk mendapatkan penanganan medis. Pelaku S.K. berhasil diamankan sekitar pukul 04.30 WITA.
“Gerak cepat anggota kami di lapangan merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tambah AKP Akmal.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku, serta mengamankan sepeda motor milik korban. Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan berat, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Mei hingga 18 Juni 2025.
“Kami mengimbau seluruh warga untuk tidak menyelesaikan masalah secara emosional. Gunakan jalur hukum dan komunikasi yang baik agar tidak berujung pada tindak kekerasan,” tutup AKP Akmal. (***)