Hukum & KriminalKota Gorontalo

Polisi Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang di Gorontalo

PEMERHATI.ID, POHUWATO – Operasi Pekat Otanaha I (satu)  tahun 2024, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota mengungkap adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo, Jumat (21/06)

Pengungkapan TPPO yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K, ini berawal dari laporan masyarakat di hallo Kapolresta yang resah dengan banyaknya wanita yang sering menginap di salah satu penginapan yang ada di eks terminal andalas tersebut.

Dijelaskan Kompol Leonardo, setelah menerima laporan masyarakat, team langsung melakukan penyelidikan dan melihat ada beberapa orang yang masuk kedalam penginapan, tak menunggu lama team langsung masuk dan berhasil mengamankan 5 orang pekerja seks, 1 mucikari dan 1 karyawan penginapan.

“Jadi kami mengamankan 5 wanita PSK yakni SWP (21),AT (18),ND (24),TH (20) dan NAK (18) yang saat itu berada di dalam kamar sedang menerima tamu, sementara itu turut diamankan 1 (satu) orang mucikari yang merupakan ABH (anak berhadapan dengan hukum) serta 1 (satu) karyawan penginapan dengan inisial HA (29),” jelas Kompol Leonardo.

Lebih lanjut dikatakan Kompol Leonardo, mucikari yang masih berusia 17 tahun ini menjajakan wanita melalui whatssap, dan setiap memperoleh tamu maka mucikari ini mendapat keuntungan Rp. 50.000 / tamu.

Semua yang diamankan dari lokasi penginapan, dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ditempat terpisah Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa kasus TPPO di Kota Gorontalo kian hari semakin marak.

“Oleh karenanya, saya memerintahkan Kasat Reskrim untuk menindak lanjuti dan mengungkap apa yang menjadi keluhan masyarakat tersebut,” terang Kapolresta.

“Kami meminta warga untuk dapat menginformasikan jika menemukan, mengetahui, atau melihat adanya kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, tutup KBP Ade. **

Related Posts