PEMERHATI.ID, GORUT – Polres Gorontalo Utara gagalkan penyelundupan, ribuan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus asal Provinsi Sulawesi Utara.
Cap tikus tersebut diamankan Sat Narkoba Polres Gorontalo Utara, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Dumolodo, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, Jum’at (12/1/2024).
Penangkapan berawal saat Tim Satuan Narkoba memberhentikan 1 unit mobil Pick Up warna hitam dengan nomor polisi DB 8238 NC yang dikemudikan CLJ warga Desa Mototompiaan, Kecamatan Mooat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Di hadapan Polisi si pengemudi tidak mengakui mobil yang dibawanya membawa barang tersebut (miras). Namun setelah dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan 41 kantong sak plastik masing-masing berisi 25 liter cap tikus dengan total 1.025 liter.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan melalui Kasat Narkoba, AKP Usman DG Maroa, penangkapan itu saat didapati miras yang di bawa ke Gorontalo, sehingga Polisi langsung menangkap barang bukti beserta sopir.
“Barang bukti dan pemiliknya telah di amankan di Polres Gorontalo Utara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,†tutup AKP Usman, Minggu (15/01/2024)***