POHUWATO – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato mengamankan sebanyak 67 jerigen bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dalam upaya penggagalan pengangkutan BBM ilegal di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (29/1/2026) malam.
Puluhan jerigen solar subsidi tersebut diamankan dari dua unit kendaraan, masing-masing Toyota Hilux dan Daihatsu Grand Max, yang saat diperiksa tidak dilengkapi dokumen resmi pengangkutan BBM bersubsidi.
Penindakan dilakukan langsung oleh Kapolres Pohuwato bersama personel kepolisian setelah mencurigai dua kendaraan yang melintas di lokasi. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan solar subsidi dalam jumlah besar yang disembunyikan di bak kendaraan.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Pohuwato, IPTU Amzai, SE, menjelaskan bahwa para sopir tidak mampu menunjukkan kelengkapan administrasi pengangkutan BBM bersubsidi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir mengakui membawa solar bersubsidi tanpa dokumen resmi. Atas temuan itu, kendaraan dan seluruh barang bukti langsung kami amankan,” kata IPTU Amzai, Jumat (30/1/2026).
Dari hasil pengamanan tersebut, polisi menyita 35 jerigen solar subsidi dari Toyota Hilux yang dikemudikan M.A., serta 32 jerigen solar subsidi dari Daihatsu Grand Max yang dikemudikan C.A.P.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, solar bersubsidi itu diduga kuat akan disuplai ke lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Botudulanga, Kabupaten Pohuwato.
Saat ini, kedua pengemudi masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pohuwato. Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap pemilik BBM, jaringan distribusi, hingga pihak yang memerintahkan pengangkutan solar subsidi tersebut.
“Kami tidak hanya menindak sopir. Siapa pun yang terlibat, termasuk pemilik dan pemodal, akan kami kejar. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” tegas IPTU Amzai. (*)







