PEMERHATI.ID, POHUWATO – Polres Pohuwato, Gorontalo, menggerebek dua rumah warga yang diduga menjual tabung gas yang bersubsidi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, Selasa malam (16/01/2024).
Aksi penggerebekan tersebut dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat. Tim Resmob Polres Pohuwato kemudian merespons dengan cepat dan langsung menuju lokasi.
Dalam penggerebekan, olisi berhasil menyita 63 tabung gas 3kg bersubsidi di 2 tempat yang berbeda. Polisi kemudian mengamankan pemilik rumah tersebut.
Diketahui tabung bersubsidi tersebut milik LA dan SA yang diperjualbelikan seharga Rp 35 ribu hingga Rp 40 ribu per tabung, padahal sesuai ketentuan seharusnya harga elpiji subsidi hanya Rp 20 ribu per tabung.
Saat di konfirmasi awak media ini, melalui via WhatsApp, Kasat Reskrim Pohuwato Iptu Faisal Ariyoga Anastasiuis Hariannja, menjelaskan, barang bukti telah diamankan dan sekarang pelaku telah diperiksa.
“Untuk barang bukti telah diamankan, dan sekarang pelaku telah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui salah dengan perbuatan itu” ujar kasat reskrim Faisal Prayoga.
Iptu Prayoga menjelaskan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dan akan melengkapi alat bukti serta memeriksa saksi-saksi dan sebagai bahan dalam pemeriksaan selanjutnya.
“Ya ini kita naikan kasusnya ke penyidikan, nanti kita akan lanjutkan pemeriksaan ke saksi-saksi, kita akan melengkapi alat bukti, nanti kita akan memeriksa ahli, untuk menentukan bagaimana selanjutnya perkara itu,” ujar kasat reskrim.
Atas perbuatan tersebut pelaku disangkakan Pasal 40 angka 9 undang – undang RI nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta kerja.
“Para pemilik pangkalan terancam hukuman 6 tahun penjara, tetapi melihat hasil pemeriksaan,” tutup Iptu Faisal (AL)