KOTA GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Sulawesi Tengah ke Gorontalo setelah menangkap seorang perempuan berinisial MD (53).
MD diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 07:15 Wita di rumahnya, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap seorang bandar bernama YRR alias Ongki di Mautong, Sulawesi Tengah. Ongki diduga sering mengedarkan narkotika ke wilayah Gorontalo.
“Kami mendapatkan informasi bahwa Ongki telah mengirim sabu ke Gorontalo menggunakan jasa kurir. Setelah kami lakukan pemantauan, akhirnya kami mengamankan tersangka di rumahnya dengan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam boneka,” ujar AKP Dimas, Kamis (13/02/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dalam plastik klip yang disimpan di dalam boneka yang berada dalam genggaman MD.
“Barang haram tersebut diduga sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas,” tutur AKP Dimas
Setelah mengamankan MD, tim opsnal narkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Dimas bergerak ke Mautong, Sulawesi Tengah, dengan didukung oleh Sat Narkoba Polres Parigi Moutong.
“Operasi ini berhasil menangkap Ongki di Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Ongki kemudian dibawa kembali ke Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Dimas
Saat ini, MD dan Ongki telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak Rabu (12/2/2025). Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan dan peredaran narkotika tanpa izin,” tutup AKP Dimas (***)