GORONTALO – Team rajawali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Donggala Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo pada Selasa 18 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 Wita.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K saat press Conference, mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan dari Royin Laiya yang melaporkan kehilangan sepeda motornya.
Dijelaskan AKP Akmal, setelah menerima laporan tersebut, team rajawali melalukan olah TKP dimana pelaku pencurian diduga adalah RS (22) warga Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara yang saat itu datang ke tempat Royin dengan modus Melamar pekerjaan.
“Jadi RS ini modusnya datang ke tempat Royin untuk melamar pekerjaan dan tak lama kemudian RS meminjam sepeda motor namun tidak diberikan oleh Royin,kemudian RS mengambil kunci dan membawa sepeda motor tanpa sepengatahuan pemiliknya” ujar AKP Akmal, Rabu (26/3/2025)
Lebih lanjut AKP Akmal mengatakan, setalah mendapat informasi tersebut team rajawali yang dipimpin oleh wakasat Reskrim Iptu Hermanto melakukan penyelidikan keberadaan dari RS dan mendapat informasi jika RS ada berada di desa kolongan atas kecamatan sonder kabupaten Minahasa.
Ditambahkan AKP Akmal setelah mengetahui keberadaan RS, team rajawali yang di backup Resmob polres Tomohon mengamankan RS dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih.
“Saat ini barang bukti (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoppy warna Biru-Putih, sudah diamankan di Mapolresta dan untuk RS telah ditetapkan tersangka dan di jerat dengan pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup AKP Akmal. ***