Kriminal

Remaja Gorontalo Diamankan dengan 19 Butir Obat Terlarang

PRMERHATI.ID, GOORONTALO – Team Opsnal Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang remaja berinisial MRN (24) warga Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo karena kedapatan memiliki obat-obatan tanpa izin edar.

Team Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut dan berhasil mengamankan MRN di Jln. Raja Eyato Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, pada hari Minggu (21/01/2024) pukul 01.00 WITA.

Kasat Narkoba AKP Ricky P. Parmo,SHi, melalui Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, S.I.K.,MH, menyampaikan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan obat terlarang jenis Trihexypenidyl oleh MRN.

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Pohuwato Ringkus Empat Pengedar Sabu

“Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat 19 butir obat keras/obat terlarang jenis Trihexypenidyl pada barang bawaan milik MRN,” jelas AKP Ricky, Selasa (23/01/2024).

Lebih lanjut AKP Ricky menjelaskan Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di ruang Sat Narkoba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya itu, MRN disangkakan dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tandasnya. ***

Related Posts