Hukum & KriminalPeristiwa

Selebgram Gorontalo Viral Dihamili Kader Partai Berstatus Istri Siri

PEMERHATI.ID, GORONTALO – Baru-baru ini, media sosial dan berita dihebohkan dengan pengakuan seorang selebgram Gorontalo berinisial NH yang hamil tanpa status yang jelas.

NH mengklaim bahwa pria yang menghamilinya tidak bertanggung jawab atas anak tersebut. NH juga mengungkapkan kejadian tersebut di salah satu kanal YouTuber Gorontalo.

Menanggapi tudingan ini, pria yang diduga menghamili NH melalui kuasa hukumnya, Mashuri, membantah semua tuduhan. Mashuri menilai tudingan tersebut menyudutkan kliennya dan menyatakan bahwa NH adalah istri siri kliennya.

Ia juga mengatakan bahwa tim kuasa hukum sedang mengkaji apakah ada unsur pidana dalam unggahan yang merusak nama baik kliennya.

Mashuri menjelaskan bahwa persoalan ini sudah lama diikuti sejak adanya laporan dari NH ke polisi yang sering dibatalkan. Ia mempertanyakan konotasi negatif dari istilah “dihamili” yang digunakan NH, mengingat keduanya berstatus suami istri dalam pernikahan siri yang diakui secara agama.

Mashuri menegaskan bahwa pernikahan secara agama adalah sah dan halal, dan pasangan yang menikah pasti ingin memiliki keturunan.

Mengenai tanggung jawab, Mashuri menyatakan bahwa kliennya selalu memenuhi kebutuhan NH. Sebagai bentuk tanggung jawab, kliennya bahkan berusaha mendapatkan izin dari istri sahnya untuk menikah resmi dengan NH.

Namun, upaya untuk menikah siri kedua kalinya di hadapan keluarga NH ditolak karena keluarga NH menuntut pernikahan resmi. Mashuri menjelaskan bahwa keinginan untuk menikah resmi harus mendapatkan izin dari istri sah kliennya terlebih dahulu.

“Saya rasa apa yang dilakukan klien saya merupakan bentuk tanggung jawab. Kalau memang tuntutan itu harus dilaksanakan maka berikan waktu untuk bagaimana klien saya memperoleh izin dari istri sahnya dan perlu waktu juga,” jelasnya, Kamis (04/07/2024).

Sebelum pemberitaan ini, YY, klien Mashuri, sering mendapat ancaman dari keluarga NH untuk menyelesaikan masalah tersebut. YY telah melakukan berbagai upaya, termasuk meminta izin dari istri sahnya, untuk menunjukkan tanggung jawabnya. Hingga akhirnya, YY bertemu dengan pihak keluarga NH.

Dalam pertemuan tersebut, belum tercapai kesepakatan karena ada syarat dari istri sah YY yang tidak diterima oleh NH. Pertemuan kemudian dilanjutkan setelah orang tua NH datang dari Morowali.

Beberapa hari setelah pertemuan tersebut, Mashuri menghubungi kembali keluarga NH, yaitu paman NH, untuk menanyakan perkembangan komunikasi dengan orang tua NH mengenai musyawarah yang telah dilakukan.

Setelah Lebaran, orang tua NH datang meminta untuk segera bertemu dengan YY, dan pertemuan pun dilaksanakan. Dalam pertemuan tersebut, ayah NH menyatakan bahwa pernikahan resmi tidak diperlukan.

“Tanggung jawab ada sama saya, tidak ada lagi hubungan baik secara telepon, secara fisik anggap tidak pernah ketemu dan saya minta tidak ada lagi apa-apa anggap saja tidak saling kenal,” kata Mashuri menirukan pernyataan ayah NH.

Selain itu, keluarga NH membuat surat perjanjian yang kemudian diperlihatkan kepada pihak YY untuk disepakati bersama. Namun, surat tersebut ternyata bukan perjanjian melainkan pernyataan sepihak.

Mashuri menjelaskan bahwa ia meluruskan isi surat tersebut tanpa mengubah kalimat di dalamnya, hanya menambahkan kesepakatan antara pihak perempuan dan laki-laki.

Surat perjanjian yang ditandatangani memuat poin penting bahwa jika perjanjian dilanggar, maka bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana.

“Yang menandatangani surat tersebut adalah kedua belah pihak, saya, Kepala Desa (paman NH), dan kakaknya,” tutup Mashuri (Redaksi)

Related Posts