GORONTALO – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kembali dilakukan Polda Gorontalo dengan keluarnya putusan Kapolda terhadap 3 (tiga) personel yang melanggar Kode Etik Polri.
Ketiga personel ini yakni Briptu Naek Julius Chandra Bintara Polres Gorontalo Utara, Bripda Refly Yanto Bintara Polres Pohuwato, dan Bripda Firman Saad Bintara Polres Gorontalo Kota.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, SIK, M.T., saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya PTDH terhadap ketiga anggota tersebut. Senin, (20/08/2024).
“Iya benar, berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : Kep/142/VIII/2024, Nomor : Kep/144/VIII/2024 dan Nomor :Kep/143/VIII/2024, ketiga anggota tersebut telah diputuskan PTDH,†ungkapnya.
Kabid Humas Desmont Harjendro juga menambahkan, tindakan PTDH ini dilakukan karena terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan putusan sidang Kode Etik Polri.
“Jadi untuk ketiga personel ini telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri sesuai putusan sidang yakni, Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT/10/VIII/2023/KKEP tanggal 4 Agustus 2023 tentang Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri atas nama Briptu Naek Julius Chandra Personel Polres Gorut, Nomor: PUT/04/XI2023/KKEP tanggal 1 November 2023 tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripda Refly Yanto Personel Polres Pohuwato dan Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripda Firman Saad Personel Polres Kota dengan nomor: PUT/04/VIII/2023/KKEP tanggal 25 Agustus 2023,” terang KBP Desmont.
Mantan Wadir Lantas tersebut juga menjelaskan bahwa ini sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel Polri yang telah melakukan pelanggaran.
“Walaupun terasa berat, hal ini harus tetap dilaksanakan demi kebaikan organisasi Polri yang kita cintai serta untuk menimbulkan efek jera, agar tidak di contoh oleh personel lainnya,” tutupnya.