POHUWATO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menahan seorang kepala desa berinisial KR dalam kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Penahanan dilakukan pada Senin malam, 13 April 2026, sekitar pukul 22.00 WITA oleh Unit III Satreskrim Polres Pohuwato. Polisi menyebut langkah ini diambil untuk kepentingan penyidikan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar sumber di kepolisian.
Tersangka diketahui bernama Kadir Ripo (36) yang menjabat sebagai kepala desa dan berdomisili di Desa Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia. Ia diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Hulawa.
Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 7 April 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, Kadir ditetapkan sebagai tersangka pada 13 April 2026 dan langsung ditahan pada hari yang sama.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026.
Polisi menyatakan kondisi tersangka dalam keadaan sehat. Surat perintah penahanan juga telah diserahkan kepada tersangka serta ditembuskan kepada pihak keluarga.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas PETI diwilayah tersebut. (*)












