PEMERHATI.ID, GORONTALO – Sidang perkara perdata nomor 20 atas Gugatan kepada tergugat KUD DTM dan mitra kerjanya PT.PETS serta pemerintah daerah telah melalui proses sidang yang cukup lama.
Kuasa Penggugat Irfan Slamet Bano mengungkapkan, pihaknya bakal memenangkan perkara yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Gorontalo.
“Kami selaku kuasa hukum penggugat tentu yakin menang, alasannya adalah sebagian permohonan kami telah di kabulkan oleh majelis pada sidang sebelumnya. belum lagi, pada tahap pemeriksaan saksi, kami juga mengajukan saksi yang bisa meyakinkan majelis atas Gugatan kami,”. Ucap Irfan.
Irfan menambahkan, pihaknya telah menghadirkan tiga saksi kunci yang di miliki oleh penggugat.
“Alhamdulillah, Tiga saksi kami telah menyampaikan apa yang mereka ketahui perihal materi gugatan, dan ketiganya merupakan anggota KUD”. Tambah Irfan.
Selain itu, keyakinan kuasa hukum penggugat di dukung oleh bukti – bukti yang telah di sampaikan kepada majelis hakim yang memimpin persidangan.
“Pada sidang pembuktian, kami sudah menyampaikan bukti – bukti pendukung, sebagai langkah meyakinkan majelis bahwa tergugat sepenuhnya telah melakukan tindakan melawan hukum,”. Ungkapnya.
Sebagai Informasi, Persidangan dengan agenda pembacaan kesimpulan akan di laksanakan pada tanggal 2 Oktober.**