PEMERHATI.ID, KOTA GORONTALO – Viral seorang pria yang menggunakan seragam polisi tipu warga hingga puluhan juta rupiah. Oknum polisi tersebut diposting di salah satu media sosial (facebook) oleh akun Rizky Mohi dengan caption “Mohon Info”
Kalau ada yang kanal ini oknum polisi, ini orang soba akal deng sudah tipu kasana orang p uang Rp 14 juta. skrang sudah stengah mati di hubungi depe nomor.
Sontak postingan tersebut membuat geger netizen dimana sudah ada 101 kali dibagikan dan 217 komentar, dimana masing-masing komentar bermunculan yang merupakan korban dari oknum polisi dengan kerugian hingga puluhan juta.
Baca Juga : Siswa SMK di Gorontalo Jadi Korban Pemukulan Oknum Polisi
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, memberikan tanggapan terkait postingan warga terkait penipuan itu, dimana oknum Polisi itu merupakan personil Polresta Gorontalo Kota dalam satuan anggota Bintara Polresta. Namun hingga saat ini tidak ada yang mengetahui keberadaan dari oknum inisial RG
Kombespol Ade menjelaskan, oknum Polisi inisial RG saat ini sedang menjalani sidang kode etik, dimana sudah dua kali sidang dan sidang ketiga untuk pembacaan tuntutan dan pembacaan putusan. Namun yang bersangkutan tidak hadir, sehingga Polresta Gorontalo Kota kembali mengagendakan jadwal sidangnya.
“Saat RG sedang dalam proses sidang kode etik, namun tidak hadir saat sidang tuntutan/putusan,” ujar Kombespol Ade, Sabtu (20/04/2024).
Mantan Kapolres Gorontalo menuturkan RG di proses kode etik, karena telah melakukan tindakan asusila dan mendapatkan putusan pengadilan selama 5 tahun 4 bulan sejak tanggal 7 Mei 2020, pada 2 September 2022 RG mendapat pembebasan bersyarat.
Kombespol Ade menegaskan, apabila ada anggota yang bersalah maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, kalau terbukti maka sanksi secara hukum dan kode etik pasti akan dijatuhkan dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
“Setiap anggota yang melakukan tindak pidana tidak akan terlepas dari sanksi disilpin atau kode etik, kalau terbukti yang bersangkutan menyalahi kode etik maka bisa dijatuhi sanksi PTDH,” Kombespol Ade (Redaksi)